Bahan Ajar : Asal dan Far'u
ْ
الاْصل لغة : ما بني عليه غيره
Asal menurut bahasa ialah sesuatu yang dibangun diatasnya yang lainnya
الفرع مابني على غيره
Cabang ialah yang dibangun diatas yang lain (asal)
الاْصل إصطلاحا يقال على الدليل و القائدة الكلية
Asal menurut istilah disebut dalil dan qaidah kuliyyah
Penjelasan:
الاْصل artinya pokok, pangkal, dasar atau pondasi misalnya, pondamen sebuah rumah dikatakan asal karena tempat tegaknya rumah, dan akar pada pohon disebut asal karena tempat tegaknya pohon.
الفرع artinya cabang yang ada diatas asal. misalnya, tiang rumah adalah cabang, sedangkan pondamen sebagai asal. pohon adalah cabang dan asalnya adalah akar. jadi, tidak akan tegak cabang apabila tidak ada asal, tidak akan tegak rumah kalu tidak ada pondamen, dan pohon tidak akan tubuh kalau tidak ada akar.
Asal dalam ushul fiqih disebut dalil, artinya landasan hukum, atau disebut juga kaidah kuliyah artinya dasar-dasar hukum atau aturan-aturan hukum yang bersifat umum
Bahan Ajar : Pengertian Ushul Fiqih
ألفقه لغة : ألفهم
Fiqih secara bahasa ialah paham
واصطلاحا : ألعلم بالأحكام الشرعية التي طريقها الإجتهاد
Dan menurut istilah adalah mengetahui hukum-hukum syara' (agama) dengan jalan ijtihad
أصول الفقه : دليل الفقه على سبيل الإجتمال
Ushul Fiqih ialah dalil fiqih dengan jalan ijmal/umum
Penjelasan :
Fiqih ialah pemahaman atau ilmu tentang hukum-hukum syara' yang berhubungan dengan amal perbuatan serang mukallaf. seperti mengetahui hukum wajib, haram, sunnah, makruh, mubah dengan jalan ijtihad.
Mukallaf ialah yang dibebani hukum. mereka adalah orang muslim yang sudah balig, berakal atau dewasa.
Ijtihad ialah segala usaha untuk mengetahui dan mengeluarkan hukum syara' dari al-Quran dan as-Sunnah.
Ushul Fiqih ialah dalil-dalil atau qaidah-qaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan dan menyimpulkan hukum.
Ijmal ialah secara umum, belum dibahas secara rinci.